GUNUNGKIDUL – Geger persoalan lahan tukar guling tanah kas Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul belum ada titik temu. Melihat polemik tersebut, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul, Kyai H. Arief Gunadi, S. Ag, M. Pd.I menyatakan bahwa, setiap tahun Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ponjong membayar uang sewa kepada pihak Pemerintah Kalurahan Sumbergiri.
Kepada infogunungkidul.com Arief Gunadi menyampaikan, persoalan tanah merupakan persoalan krusial, memiliki relevansi panjang, sistemik, berkait persoalan hukum baik universal maupun hukum pertanahan serta terkait dengan regulasi lainnya.
“Saya merasa prihatin melihat kondisi yang terjadi dan sedang viral saat ini, karena pada prinsipnya sejak tahun 1978 hingga tahun 2000 ini, kami baik mengalami secara langsung dan historia sejarah, tidak pernah ada membicarakan, mengusik maupun merasa tidak nyaman dengan eksistensi lembaga kami, MTsN 2 Gunungkidul yang ada di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Pinjong,” ungkap Arief, Rabu, (2/09/2020).
Munculnya isu ketidak adilan dalam ruslah (tukar guling lahan), Arief Gunadi berharap kepada semua pihak agar meluruskan persoalan ini sesuai yuridis formal dan aturan yang berlaku baik bagi pemerintah kalurahan maupun ahli waris.
Lebih lanjut dia menyampaikan, tanpa adanya legal formal hitam putih diatas kertas, Kemenag tidak akan menggunakan lahan tersebut untuk fasilitasi pendidikan. Adanya persoalan yang muncul dalam pemberitaan saat ini, diakui oleh Arief sangat merisaukan masyarakat terutama wali murid MTsN Sumbergiri Ponjong.
Arief juga menjelaskan, dalam hal penggunaan lahan MTsN Sumbergiri, setiap tahunnya pihak sekolah membayar uang sewa kepada Pemerintah Kalurahan Sumbergiri.
“Langkah kami yang pertama dalam masalah ini tentunya menenangkan secara psikis MTsN, karena efek dari berita kemarin banyak wali murid dan siswa yang bertanya, apakah sekolah MTsN Sumbergiri lahannya akan dijual ?,” ungkapnya.
Kepada Pemerintah Kalurahan Sumbergiri, Arief menghimbau, karena persoalan ini adalah persoalan lahan dan menyangkut hak kepemilikan tanah diatur oleh Undang-Undang maka harus diselesaikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga semua pihak tidak merasa dirugikan.
Terpisah Kepala MTsN 2 Gunungkidul, Dra. Arif Fatunisak menyampaikan, selama ini persoalan terkait tukar guling tanah kas kalurahan yang ditempati untuk MTsN Sumbergiri tidak muncul masalah. Pihaknya baru mengetahui setelah polemik tersebut ramai diperbincangkan publik lewat pemberitaan media.
Senada dengan Arief Gunadi, Kepala MTsN 2 Gunungkidul menjelaskan, setiap tahun pihak MTsN membayar sewa kepada Pemerintah Kalurahan Sumbergiri yang besarannya sesuai peraturan kalurahan yang ada.
“Adanya kasus ini memang MTsN Sumbergiri tidak terlibat langsung tetapi MTsN paling terdampak sehingga sangat mengganggu dalam kami menjalankan ketugasan, apalagi saat masa pandemi seperti sekarang ini. Harapan kami persoalan ini cepat di selesaikan oleh semua pihak sehingga keberlangsungan MTsN 2 Gunungkidul di Sumbergiri tetap eksis dan berprestasi,” tutup Futunisak. (Agus SW)