Cekcok Berbuntut Pengrusakan Rumah Berujung Maut

  • Whatsapp
bualbual.com

GUNUNGKIDUL – Eka Prasetya (25) warga Padukuhan Kelor 003/004, Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, nekat melakukan aksi bunuh diri dengan cara menenggak cairan racun, Jumat, (04/09/2020) pukul 13.45 WIB. Peristiwa bunuh diri terjadi setelah korban bersama keluarga usai menjalani mediasi atas persoalan pengrusakan rumah yang dilakukan oleh korban.

Kapolsek Karangmojo, Kompol Sunaryo saat dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa tersebut memang benar terjadi di wilayahnya. Sebelum peristiwa, korban bersama keluarga baru saja selesai melakukan mediasi yang disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Kalurahan Kelor, Bripka Yudi Prasetyo.

Muat Lebih

“Ada persoalan keluarga, korban juga memiliki sifat temperamen sehingga sempat merusak rumah milik keluarga sendiri, atas kejadian tersebut istri korban akan memperkarakan peristiwa itu, namun karena masih ranah keluarga kami berikan kesempatan mediasi secara kekeluargaan dengan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas,” jelas Sunaryo, Jumat, (04/09/2020) sore.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, persoalan tersebut sebenarnya telah selesai dan tidak perlu sampai keranah hukum.

Dari keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditambahkan Sunaryo, bahwa sekitar pukul 13.30 WIB saksi melihat korban memasukkan sesuatu ke dalam botol yang berisi air lalu mengocok botol tersebut. Korban lantas menenggak larutan tersebut, tidak lama kemudian korban kejang-kejang.

“Melihat peristiwa itu, saksi menghubungi tetangga korban serta mengecek keadaan korban, selanjutnya warga menghubungi Bhabinkamtibmmas Kalurahan Kelor, kemudian oleh Bhabinkamtibmas bersama warga, korban dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia murni karena bunuh diri menenggak racun” jelas Sunaryo.

Sementara itu, Sunaryo menghimbau kepada warga masyarakat, setiap persoalan boleh untuk dilaporkan kepihak kepolisian, namun apabila hal tersebut menyangkut persoalan keluarga akan lebih baik apabila dimusyawarahkan secara bijak dan kepala dingin. Jangan semua persoalan akan diselesaikan secara ranah hukum. (Agus SW)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *