Yogyakarta – 2 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di alas Kembang, Giriharjo, Panggang, Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu berhasil dibekuk Satreskrim Polres Gunungkidul pada Jum’at, (21/08/2020).
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Riyan Permana Putra mengatakan, pada saat penyelidikan petugas berhasil mengantongi beberapa ciri-ciri pelaku, dan alamat tempat tinggalnya. Petugas lantas memburu dan melakukan penangkapan saat pelaku dalam perjalanan pulang ke tempat tinggalnya di wilayah DIY.
“Penangkapan dibantu Jatanras Polda DIY. Kemudian untuk modus kejahatan 2 pelaku yakni AZ (26) warga Kotagede, Yogyakarta dan MA (22) warga Banguntapan, Bantul adalah dengan memepet sepeda motor korban lalu mengambil tas milik korban ,” jelasnya, pada Jum’at (28/08/2020) saat Konfrensi Pers, di halaman Mapolres Gunungkidul.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, pada saat melancarkan aksinya, korban yakni Siaminarsih (25) warga Padukuhan Warak, Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang, terjatuh hingga terluka. Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung A20.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Riyan. (Hery)