Tujuh Hari Sepeninggalan Ayahnya, Seorang Anak Mengenang Almarhum PNS Kurang Beruntung

  • Whatsapp
Sukina tidak pernah mendapatkan uang pensiun, hingga minggal tidak menerima uang santunan kematian. (Sumber: dok.kel)

GUNUNGKIDUL,-Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang diinginkan bahkan didambakan oleh sebagian besar masyarakat. Namun Tidak semua bernasib baik layaknya PNS pada umumnya.

Salah satu PNS bernasip kurang beruntung yakni Sukina (69) warga Tempuran Kulon RT 002/013 Desa Kampung Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul DIY.

Muat Lebih

Sukina (69) warga Tempuran Kulon RT 002/013 Desa Kampung Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul DIY. Menerima SK CPNS oleh Kementerian Agama RI pada 1 November 2014, setelah pensiun, Sukina tidak pernah mendapatkan uang pensiun, hingga minggal tidak menerima uang santunan kematian. (Sumber: dok.kel)

Bapak dari kedua orang putra yakni Joni Purwo Prasetyo (30) dan Fajar Nur Hidayat (22), menerima SK CPNS oleh Kementerian Agama RI pada 1 November 2014, setelah pensiun, Sukina tidak pernah mendapatkan uang pensiun.

Dikisahkan oleh Joni Purwo Prasetyo putra pertamanya, bahwa Sukina ayah kandungya kini telah meninggal dunia pada Senin, 1 Juni 2020 lalu, pukul 22.40 WIB di RSI Cawas Klaten Jawa Tengah.

Diketahui Sukina pensiunan PNS meninggalkan dua orang anak laki-laki, dan satu orang istri yakni Paryati (50). Almarhum meninggal lantaran penyakit jantung.

Dikatakan Joni, selain almarhum ayah kadungnya tidak mendapat gaji pensiunan, hingga meninggal duniapun tanpa santunan.

“Bapak dulu pernah bilang tidak mendapat pensiunan lantaran terganjal aturan”, ungkapnya.

Sebelum diangkat PNS, lebih jauh Joni mengisahkan, Sukina telah mengapdi sebagai tenaga honor di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngawen selama 15 tahun. Selanjutnya setelah menerima SK CPNS Sukina ditempatkan di KUA Kecamatan Semin hingga masa jabatanya berakhir.

Tertera pada SK CPNS Sukina diangkat dengan Golongan I/c dan berhak menerima gaji Rp 1.445.680,- (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah)

Dengan nada bingung Joni merasa tidak tahu penyebab almarhum ayahnya tidak mendapatkan uang pensiun seperti layaknya PNS pada umumnya, maupun santuanan kematian sekalipun.

“Saat pensiun bapak hanya bilang, “bapak tidak mendapatkan gaji pensiun karena terkena aturan baru”, ucap Joni menirukan.

Terkait aturan baru yang dimaksud, kepada awak media Joni memyampaikan tidak tahu pasti. Hanya saja ia menyayangkan, bahwa tidak ada perhatinya sama sakali hingga ayahnya meninggal. (Win)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *