SURABAYA-OnlineNews | Polrestabes Surabaya mengamankan beberapa tersangka yang diduga memproduksi dan memperdagangkan alat Kesehatan atau farmasi jenis hand sanizer tanpa ada ijin di Kawasan Surabaya dan sekitarnya, Kamis (30/4/2020).
Dalam pengungkapan tersebut diamankan beberapa tersangka berinisial JSTG (30), PP (30), BHK (29) yang kesemuanya warga Sidoarjo, SB(34) dan LLK (30) yang keduanya adalah warga Pasuruan.
“Adanya laporan masyarakat peredaran hand sanitizer palsu. Langsung dilakukan lidik dan mendapati tersangka JSTG sebagai produsennya,”ungkap Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes AKP Teguh Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (30/4/2020).
Teguh Setiawan mengatakan dari penangkapan JSTG, lalu dikembangkan dengan mendapati beberapa tersangka.” Tersangka yang lain itu modusnya membeli hand sanitizer dari tersangka JSTG dengan harga Rp 175 ribu. Kemudian dijual Kembali dengan Rp 275 ribu,”sambungnya.
Dikatakan oleh Teguh, dalam menjalankan aksinya, para tersangka sudah beraksi selama satu bulan dengan omzet keuntungan mencapai Rp 3 juta.
Sedangkan dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 76 kemasan jurigen ukuran 5 liter Hand Sanitizer tanpa merek, 30 kemasan Jurigen ukuran 5 liter Hand Sanitizer merek CLEAN’Z, 1 bendel nota pembelian dan penjualan.
Pelaku dijerat deangan pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 permenkes No. 1189 tahun 2010 tentang ijin Produksi alat kesehatan dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Jo Pasal 5 ayat (1) permenkes No. 1190 tahun 2010 tentang ijin edar alat kesehatan dan PKRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara dengan ancaman denda paling banyak Rp. 1 Milyar hingga Rp. 1,5 Milyar. (Yudhie)