BANTEN – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, telah memasuki hari ke-11 pada Selasa (28/4/2020). Selama itu Polda Banten telah mengeluarkan simpatik sebanyak 4224.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H, M.H melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang.
Selama 10 hari, diuraikan Edy, data jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang tercatat 317.404 unit. Terdiri dari 3,759 kegiatan dari 6 Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19.
Sedang data Covid-19 pada Minggu (27/4) dan Senin (28/4), dijelaskan Edy Sumardi, bahwa di wilayah Kabupaten Tangerang mengalami penurunan Jumlah ODP, yakni turun 3 orang dari 210 orang menjadi 207 orangg. Sedang jumlah PDP masih tetap sama yakni 127 orang, jumlah Positif 24 orang, dan Jumlah Meninggal tetap sama 10 orang.
Edy Sumardi menambahkan, dalam 6 lokasi check point tercatat 4224 Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan serta ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
“Pelangaran yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” ungkap Edy Sumardi.
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan pelaksanaan PSBB Edy menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi sesuai dengan KUHP maupun peraturan perundangan lainnya.
Terkait pelaksanaan PSBB lebih rinci Edy mengatakan, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Stakeholder terkait akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (Farhat)
(Sumber: Bid Humas)