“PASAL IBLIS” DALAM PERPU CORONA HARUS DILIBAS

  • Whatsapp

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Covid-19 bakal memancing timbulnya Covid baru. Durasinya akan lama, hingga tahun 2023. Ditengarahi, di dalam Perpu Corona tersusupi “pasal iblis”.

Penguasa, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dalam hal penggunaan anggaran Vovid-19, terang-terangan membentengi diri agar tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata.

Muat Lebih

Sementara tidak ada jaminan, bahwa penggunaan anggaran oleh Negara di seluruh tingkatan pada masa Covid-19 itu bersih dari penyelewengan. Korupsi, di seluruh jajaran prmerintahan dimungkinkan akan menjadi wajah baru, yang merajalela di negeri ini.

Ahli Hukum Tatanegara Refly Harun mengupas tuntas Perpu Corona di https://sumeks.co/refly-harun-pelaku-harusnya-dihukum-mati-bukan-kebal-hukum/.

Satu bukti nyata atas pernyataan Mahfud MD, bahwa di negeri ini ada industri hukum yang sengaja diciptakan bukan untuk melindungi rakyat, melainkan menyelamatkan para pencipta hukum dan penyelenggara negara yang culas.

Perpu Corona, boleh disebut sebagai produk hukum paling mengerikan. Para Penguasa negeri ini lupa, bahwa di atas otoritasnya masih ada kekuatan dahsyat yang bisa menghancurkan segala macam hukum ciptaan manusia, termasuk membinasakan para kreator kejahatan.

Tragedi Fir’aun yang ditenggelamkan di laut karena kebengisan dan kecongkaannya, tidak cukup membuka mata para penguasa di negari ini.

Terjadi pula tragika kaum Nabi Nuh Alaihissalam. Mereka dihempas banjir tanpa tersisa.

Juga ketiks Allah  SWT menimpakan angin kepada Kaum ‘Ad selama tujuh malam delapan hari terus-menerus, sehingga mereka  mati bergelimpangan seperti pohon kurma yang lapuk.

Kalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ada yang ditinggalkan-Nya dari makhluk yang melata sekalipun.

Tetapi Allah menangguhkan sampai waktu yang sudah ditentukan. Maka apabila ajalnya tiba, manusia tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun.

Masih ada kesempatan menarik pasal iblis yang tersusupkan di dalam Perpu Corona, sebelum negeri ini dicoba dengan ujian yang lebih berat.

Bambang Wahyu Widayadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Kekhawatiran :
    1.Rezim menyelewengkan dana covid 19 ada BPK dan KPK.
    2. Berkaitan dg pasal yg dianggap iblis, Amin Rais cs telah mengajukan gugatan ke MK.
    Kesimpulannya fungsi pengawasan oleh institusi pengawasan dan masyarakat masih dijunjung tinggi.