SURABAYA – OnlineNews | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah Jawa Timur (Jatim) dalam upaya memutus pandemi Covid-19 segera diberlakukan. Tiga daerah tersebut antara lain Kota Surabaya,sebagian Kabupaten Sidoarjo dan Sebagian Kabupaten Gresik.
Keputusan pemberlakuan PSBB diambil setelah Gubernur Khofifah bertemu dengan Walikota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik di Grahadi Surabaya, Minggu (19/4/2020).
“Saya ingin menyampaikan bahwa dari penjelasan tim kuratif dan tim tracing, kemudian arahan pak Kapolda Jatim dan arahan dari pak Kasdam, kemudian diikuti penjelasan secara detail dari Langkah-langkah yang dilakukan secara berlapis oleh Pemkot Surabaya, Bupati, dan jajaran Pemkab Sidoarjo, juga langkah berlapis yang sudah dilakukan oleh pemkab Gresik,”jelas mantan Mensos ini.
Khofifah mengatakan, penyebaran Covid-19 di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo menjadi perhatian dari seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim, Forkopimda Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
“Kami ingin menyampaikan dari diskusi yang berjalan sangat konstruktif, saya rasa ini adalah pertemuan yang juga sangat produktif, masing-masing kemudian melihat bahwa ikhtiar yang sudah berlapis ini ternyata harus diikuti dengan berbagai hal yang bisa memberikan langkah yang lebih interaktif, maka tadi bersama kami mengambil kesepakatan bahwa hari ini adalah saatnya di kota Surabaya, di sebagian Kabupaten Gresik dan di Sebagian Kabupaten Sidoarjo dan saatnya diberlakukan PSBB,” ungkapnya.
Selanjutnya, ditambakan Khofifah, untuk realisasikan, nantinya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo ditambah tim dari Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya serta DPRD akan membahas secara detail dari draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang disiapkan untuk ditindaklanjuti dengan Perwali dan Perbup di dua kabupaten tersebut.
“Ini akan menjadi satu kesatuan dari kesepakatan kita untuk menyiapkan Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik masuk pada PSBB. Tentunya ini akan kami teruskan melalui surat resmi kepada Menteri Kesehatan untuk diterbitkan Peraturan Gubernur selanjutnya akan disiapkan pula Peraturan Wali Kota dan bupati yangg areanya akan disepakati untuk dilakukan PSBB,” tandasnya. (yudhie)