Menkes Tetapkan PSBB untuk Wilayah Tangerang Raya

  • Whatsapp
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (ist)

KEMENTERIAN Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Surat Keputusan (SE) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, Minggu (12/4/2020).

Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.

Muat Lebih

Pengajuan status PSBB, lebih lanjut Buceu Gartina menjelakan, dari tiga wilayah di Tangerang Raya yakni Kabupaten, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Persetujuan itu tertuang dalam surat nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 yang terbit hari ini, Minggu (12/4/2020),” jelasnya.

Keputusan Menkes tersebut, berlaku mulai hari ini, Senin (13/4). PSBB akan berlaku selama masa inkubasi (COVID-19) terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, PSBB dapat diperpanjang 14 hari kedepan sejak ditemukannya kasus terakhir.

Selanjutnya, para kepala daerah akan menerbitkan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota sebagai payung hukum teknis pelaksanaan PSBB di tiga wilayah di Tangerang Raya tersebut. (Pwt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *