Soal Penundaan Pencairan Anggaran, LIRA Tangsel: BPK Harus Turun Tangan

  • Whatsapp
Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang Selatan

TANGSELOnlineNews | Surat edaran yang dikeluarkan Sekertaris Daerah Kota Tangerang Selatan, tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Pencairan Belanja Daerah dan Penyertaan Modal, Kamis (02/03) kemarin, disoroti semua pihak.

Surat yang diterbitkan dengan nomor 443/1012/ BAPPEDA itu, menurut keterangan Sekda Kota Tangerang Selatan Muhammad, dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, di tengah maraknya wabah virus corona atau Covid-19.

Muat Lebih

Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangerang Selatan Sigit Sungkono mengatakan, dengan adanya surat edaran dari Sekertaris Daerah tersebut, maka Tangerang Selatan sudah ‘Shutdown’ atau kota tanpa aktivitas.

“Pertanyaannya saya sederhana, bagaimana pertanggung jawaban APBD Tangsel yang kurang lebih 4 Triliun Rupiah ?,” kata Sigit, dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi wartawan.

Sigit menilai, dalam Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Pencairan Belanja Daerah dan Penyertaan Modal, yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, sangat berpotensi disalahgunakan.

“Ini juga harus segera diantisipasi penyalahgunaan APBD Tangsel yang mengarah pada penanganan Covid-19, karena tidak menutup kemungkinan adanya manipulasi anggaran, yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara-Red) di Kota Tangsel.” kata Sigit.

Dalam proses Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Pencairan Belanja Daerah dan Penyertaan Modal, yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 ini, Sigit meminta agar Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera mengaudit seluruh penggunaan anggaran pada APBD Tangsel 2020.

“Baik yang digunakan untuk pencegahan Covid-19 atau belanja wajib lainnya yang dijalankan mulai dari kelurahan, kecamatan dan seluruh SKPD.” ungkapnya.

Sigit menegaskan, hal ini penting dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, agar masyarakat mengetahui berapa jumlah serapan anggaran yang digunakan untuk pencegahan virus corona atau Covid-19 dan mana yang bukan.

“Ini penting untuk dilakukan Pemkot Tangsel, agar masyarakat tahu berapa anggaran yang terserap dan yang belum terserap? Berapa jumlah keuangan daerah saat semua kegiatan dihentikan oleh surat edaran itu? Dan, anggaran mana dan berapa jumlahnya yang digunakan untuk penanganan Covid-19.” tambahnya.

Selain itu, masih kata Sigit, LIRA Kota Tangerang Selatan juga meminta, agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Sekertaris Daerah, segera membuat aturan yang jelas, terkait surat edaran yang telah dibuat tersebut.

“Merinci berapa jumlah keberadaan dana di masing-masing OPD saat ini setelah surat edaran itu diberlakukan untuk mengantisipasi manipulasi anggaran yang dilakukan oleh oknum ASN Tangsel, terkait Penanganan Covid-19,” pungkas Sigit.

Seperti diketahui, Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah mengajukan kepada Pemerintah Pusat, akan menjalankan Program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Far/Pur/Dias)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *