SURABAYA-OnlineNews | Mewabahnya Covid-19, tak mengendurkan semangat Satreskoba Polrestabes Surabaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya. Sejumlah pengedar dan kurir diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya dalam ungkap kasus peredaran narkoba di Kawasan Sidoarjo beberapa hari lalu.
“Tersangka yang kami amankan antara lain FDL (20) asal Waru Sidoarjo, MS (25) warga Semampir Surabaya, MFD (28) berkedudukan Tambaksari, RB (24) berlamat Sedati Sidoarjo, SHR (34) warga Surabaya dan AR (29) warga asal Lampung,”ungkap Kasat narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/4/2020).
Memo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi seorang mengedar berinisial FDL di Sidoarjo.
“Dari informasi itu dilakukan lidik terhadap yang bersangkutan dan benar adanya kami dapatkan sejumlah barang bukti narkotika siap edar,” jelasnya.
Lebih lanjut Memo mengungkapkan, dari keterangan tersangka FDL didapat jaringan kurir dan pengedar yang sering berhubungan dengannya.
“Dari itu kami kembangkan dan mendapati tersangka lainnya,” sambungnya.
Saat penangkapan tersangka lainnya tersebut, kata Memo, sempat terjadi perlawanan dari salah satu tersangka.
“arena melawan terpaksa kami tembak kakinya,” jelasnya.
Sementara itu, dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti 1 Poket Sabu 1,07 Gram, 30 Bungkus Pil Dobel L jumlah 30.000 Butir Dobel L, 1 HP Merk VIVO warna Biru, 1 Tas Ransel Hitam, 1 Kotak Dos, 1 Bungkus Rokok Sampoerna Mild, Uang tunai Rp. 400.000, 130 Gram Sabu, 197 Butir Extacy, 1 KG SABU, 2500 BUTIR EXTACY, 1 tas warna coklat, 3 senjata air soft gun, 1 Senjata api rakitan FN.
Akibat perbuatannya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Yudhie)