SURABAYA–OnlineNews | NH (40) seorang oknum guru matematika Sekolah Dasar (SD) di Surabaya diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (12/03/2020).
NH warga Jalan Baruk Utara ditangkap atas laporan dugaan pencabulan yang Ia lakukan terhadap muridnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satria Utomo menyampaikan, ada 8 murid yang menjadi korban, baik laki-laki maupun perempuan.
“Rata-rata usia korbannya 10 hingga 12 tahun,” katanya.
Ardian mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus dengan dalih memeriksa kesehatan anak didiknya.
“Dengan stetoskop kedokteran, tersangka ini memeriksa kesehatan anak didiknya. Lalu membersihkan tubuh korban dan menempel stetoskop yang dibawanya ke beberapa tubuh korban termasuk ke alat vitalnya,” jelasnya.
Ardian menambahkan, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak bulan November 2019 lalu. Aksinya baru terbongkar setelah satu orang korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No.l 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (yudhie)