SURABAYA- OnlineNews | Peristiwa tenggelamnya penumpang kapal tambangan/penyeberangan Sungai Brantas dari Dusun Klaci, Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang menuju Kecamatan Patianrowo, Nganjuk pada Sabtu (29/02/2020) lalu, mengundang perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.
Komisi D DPRD Jatim meminta Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota Jatim segera menertibkan perahu penyeberangan di wilayahnya.
“Karena sering memakan korban jiwa, kami minta ditertibkan, kalau bisa dilarang,” ucap anggota komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan, Senin (02/03/2020).
Politisi PDIP ini mengatakan, dengan dilarangnya perahu tambangan beroperasi pihaknya berharap dibangun jembatan penyeberangan di lokasi keberadaan perahu tambangan tersebut.
“Kalau ditertibkan tentunya perlu dibangun jembatan penyeberangan penggantinya. Yang terpenting masyarakat tak dirugikan jika perahu tambang ditutup,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya perahu tambangan terbalik, empat penumpang dilaporkan tenggelam. Selain itu, dua unit sepeda motor juga ikut tenggelam.
Kejadian perahu tambang tenggelam sering terjadi di Jatim. Tahun lalu di Karang Pilang Surabaya juga mengalami hal serupa, menyebabkan semua penumpangnya tenggelam. (yudhie)