Penggundulan Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Diprotes Keras

  • Whatsapp

YOGYAKARTA – OnlineNewsKetua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof. Dr. Unifah Rosyidi,  M.Pd, serta Dr. Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum,

Direktur LKBH FH UII Yogyaakarta, merilis pernyataan sikap terhadap perlakuan tiga guru tersangka  tragedi susur sungai  SMP Negeri 1 Turi, Kabupaten Sleman 21 Februari 2020 silam. Penggundulan   tersangka yang dilakukan oleh oknum polisi dianggap merendahkan maryabat manusia.

Muat Lebih

Faktanya, video ketiga guru mengenakan baju tahanan dengan kepala gundul dan tanpa alas kaki disiarkan meluas melalui berbagai media (cetak, elektronik, dan media sosial).

“Dengan ini Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia menyampaikan 11 sikap,” kata Prof. Dr. Unifah Rosyidi,  M.Pd, dalam siaran pers di Jakarta, (27/2/20).

  1. Menyatakan protes keras dan keberatan atas tindakan berlebihan penggundulan dan mempertontonkan tanpa alas kaki di hadapan publik terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian.
  2. Mendesak Pimpinan Kepolisian untuk menindak tegas dan memberikan sangsi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
  3. Kami juga mendesak oknum tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
  4. Bahwa Penggundulan tersebut adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap asas Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah karena telah memberi penghukuman terhadap tersangka padahal belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan tiga terangka tersebut.
  5. Bahwa penggundulan terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman adalah bentuk nyata pelecehan terhadap profesi Guru, dan patut diduga penggundulan tersebut adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  6. Menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, dan permohonan maaf atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan kesabaran. Dan peristiwa ini tidak terulang lagi.
  7. Mendesak Kwarnas, Kwarda, Kwarcab untuk melakukan evaluasi terhadap programprogram dan kegiatan Pramuka yang bersifat outdor dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan peserta didik dan para guru pembina.
  8. Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan pelatihan kepada guru pembina pramuka dalam melaksanakan kegiatan pramuka sebagai kegiatan eksta kurikuler wajib.
  9. Mendesak Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang terjadi di SMP N 1 Turi agar peristiwa ini tidak terulang lagi di tempat lain.
  10. PGRI akan memberikan pendampingan hukum kepada para guru yang menjadi tersangka.
  11. Menyerukan kepada seluruh anggota PGRI dalam menyampaikan menggunakan bahasa yang santun, mengedepankan etika dan empati kepada keluarga korban.  Keluarga korban merupakan bagian dari keluarga besar PGRI.

Di Yogyakarta, pada tanggal yang sama, LKBH FH Ull menyikapi perlakuan polisi  terhadap tersangka, dan membuka pendampingan hukum untuk mencapai access to justice (akses keadilan).

“Penggudulan tersangka kami nilai  merendahkan martabat manusia meskipun statusnya tersangka. Asas hukum terhadap seorang yang belum diputus perkaranya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ) , harus tetap di hormati hak-haknya sebagi  manusia sesui dengan asas praduga tidak bersalah,” kata Dr. Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum.

Menurutnya KUHAP tidak pernah mengatur dan memerintahkan aparat penegak hukum melakukan Gundul-menggundul. Kerangka hukumnya dalam konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, kidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Konvensi tersebut terakomodir dalam Pasal 52 KUHAP  bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pada Pasal 117 KUHAP dinyatakan,  keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.

Profesi para tersangka adalah guru yang sedang menjalankan profesinya sesuai aturan yang ada di sekolahnya dengan legal meskipun ada kelalaian yang dibuat dan wajib diproeses hukum.

Tetapi, menurut Bambang Sutiyoso  tidak perlu merendahkan martabat tersangka. Menurut KUHAP para tersangka memiliki hak-hak yang wajib diperhatiakn dan memiliki hak untuk tidak direndahkan. LKBH FH Ull mengecam tindakan aparat penegakan hukum.

Bambang Sutiyoso menegaskan, LKBH FH Ull,  menyatakan:

  1. Mendorong aparat penegak hukum di Sat. Reskrim Polres Sleman dan Polda DlY agar menangani perkara Pro Justicia ini, dan dapat bersikap profesional, modern dan terpercaya sehingga selalu mengedepankan sikap adil dan bijaksana dalam memproses perkara ini.
  2. Mendorong Sat. Reskrim dan Polda DIY melakukan penyelidikan yang komprehensif dan berkompeten karena kegiatan ini bukan bersifat individu tetapi ada pertanggungjawaban yang bersifat kolektif-kolegial.
  3. Mendorong Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan olahraga DIY, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Kepala Sekolah SMPN 1

TURI untuk Bertanggung jawab secara tanggung renteng karena kegiatan Pramuka dengan materi susur sungai yang diadakan setiap hari jumat di SMPN 1 Turi merupakan kegiatan legal yang tertuang dalam Rencana Kerja sekolah, resmi dan rutin serta diketahui pihak sekolah. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *