SURABAYA – OnlineNews | Empat pelaku penggelapan mobil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (27/02/2020).
Keempat pelaku diantaranya Jun (35) warga Gresik, FND (41) warga Sidoarjo, NSR (50) warga Rungkut Surabaya dan IWN (39) warga Sidoarjo. Sementara satu yang masih menjadi DPO petugas yakni ISM alias Putri (30).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugraha mengatakan, modus tersangka Jun bersama ISM menjalankan aksinya dengan menyewa mingguan maupun bulanan mobil dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.
“Begitu dapat mobilnya mereka menggadaikan ke penadah yakni NSR dan IWN dengan perantara FND,” terangnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (28/02/2020).
Begitu mendapatkan mobil tersebut, kata Sandi, tersangka NSR dan IWN menggadaikan kembali mobil tersebut di wilayah Surabaya dan Madura dengan harga Rp 50 juta per mobil.
“Penadah membeli dari Jun seharga Rp 25 juta lalu digadaikan lagi Rp 50 juta,” jelasnya.
Dari keempat pelaku, diamankan barang bukti antara lain 23 unit mobil. Keempatanya dijerat pasal 372 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan sanksi pidana minimal 4 tahun penjara. (Yudhie)