TANGERANG SELATAN – OnlineNews | Sebuah kemasan berisikan zat radioaktif ditemukan petugas Polri bersama penyidik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) saat melakukan penggeledahan di rumah SM, seorang pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), di Blok L, Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Selasa (25/02/2020).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, bahan kimia yang ditemukan merupakan bahan kimia diduga radioaktif CS 137.
“Bahan ini diperiksa secara laboratoris oleh Batan dan perusahaan yang juga bagian dari Batan,” terang Asep, Rabu (26/02/2020).
Menurut Asep, SM saat ini masih aktif bekerja dan baru akan pensiun pada Mei 2020 mendatang.
Kini SM masih berstatus sebagai saksi dalam kasus limbah radioaktif di Tangerang. Penyidik masih mendalami motif penyimpanan zat kimia tersebut.
“Kemudian apakah yang bersangkutan melanggar ketentuan hukum, menyimpan radioaktif ini harus dapat perizinan. Kalau tidak berarti melanggar hukum. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan, benar tidak dia membuang, dan dapat dari mana barang itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Hukum, Kerjasama, Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan menyampaikan, ini merupakan bentuk kerja sama aktif antara Bapeten dengan pihak kepolisian untuk segera menemukan pelaku yang tidak bertanggung jawab atas ditemukannya limbah radioaktif Cs-137.
“Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs-137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya,” terangnya.
Bareskrim Polri bersama dengan Bapeten melakukan olah TKP dan telah mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah warga tersebut. Polisi juga telah memasang police line untuk kepentingan penyidikan. (Farhat Muhidin)