Satpol PP Kota Tangsel Bongkar Baliho Tak Berizin di Sepanjang Jalan Ciater – Cilenggang Serpong

  • Whatsapp
Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho yang diduga tak berizin.

TANGERANG SELATAN – OnlineNews | Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho yang diduga tak berizin, serta baliho bergambar kandidat bakal calon walikota pada Pilkada Tangsel 2020 mendatang.

Dalam penertiban tersebut, puluhan anggota Satpol PP menurunkan semua spanduk dan baliho di jalan utama protokol, mulai dari Ciater hingga Cilenggang, Serpong.

Muat Lebih

Kasat Pol PP Kota Tangsel, Mursinah mengatakan, alat peraga promosi balon walikota tersebut tidak berizin dan merusak keindahan kota. Penertiban spanduk ini dilakukan karena sampai saat ini, media promosi tersebut belum dapat dikatakan sebagai alat peraga kampanye (APK). Melainkan masuk dalam kategori spanduk swasta.

“Spanduk tersebut sama seperti spanduk komersil lainnya. Ketika tidak berizin pemasangannya dan menyalahi aturan, kami bersihkan sama seperti spanduk lainnya,” jelasnya, Rabu (26/02/2020).

Menurutnya, jika tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai, para calon dapat memasang APK. Dan saat itu, kewenangan berpindah ke Bawaslu.

Ke depan, akan melakukan rakor bersama dengan trantib kelurahan, kecamatan, untuk sama-sama menurunkan secara serentak baliho, spanduk tak berizin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, baliho, billboard, reklame, umbul-umbul, spanduk promosi diri bacalon bukan APK atau bahan kampanye (BK), karena belum memasuki masa kampanye.

Berdasarkan rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, reklame non permanen yang resmi ada penandanya atau barcode.

“Jika tidak ada barcode-nya dinyatakan tidak berizin,” jelasnya. (Farhat Muhidin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *