Proyek Dipilah, Realisasi Perpres No 80 Tahun 2019 di Jatim Tak Maksimal

  • Whatsapp
Kepala Dinas Binamarga Jatim Gatot Sulistyo Hadi (Foto: Yudhi).

SURABAYA – OnlineNews | Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa maksimal dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) No 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Gerbangkertosusila, Bromo Tengger Semeru (BTS) dan Selingkar Wilis.

“Ini dikarenakan turunnya Perpres tersebut dipenghujung tahun anggaran 2019. Sehingga tidak ada waktu untuk melakukan penganggaran terkait proyek yang dibiayai oleh APBD Jatim 2019 yang diamanatkan Perpres tersebut,” ujar Kepala Dinas Bina Marga Gatot Sulityo Hadi, Senin (24/02/2020).

Muat Lebih

Gatot mengatakan, dalam menjalankan Perpres ini, pihaknya hanya akan melakukan realisasi proyek yang sudah ada anggarannya serta yang berhimpitan anggarannya dengan APBN.

“Kita hanya akan melakukan pembangunan proyek yang ada intervensi dana APBN,” katanya.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai Besar Jalan nasional untuk pembangunan proyek di Jatim yang dibiayai APBN, kelanjutan jalan tol Trans Jawa dengan BPJT maupun jalan tol lainnya yang dibiayai APBN maupun Investor yang diamatkan Perpres.

“Sampai saat ini, belum ada gambaran yang pasti berapa proyek dari 218 proyek yang akan dikerjakan tahun ini seperti yang diamanatkan oleh Perpres no 80 tahun 2019 tersebut,” ungkapnya. (Yudhie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *