SURABAYA – OnlineNews | Sebanyak 2.267 unit kendaraan dinas kabupaten/kota di Jawa Timur baik roda dua maupun roda empat, tidak tertib dibayarkan pajaknya.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Yohanes Ristu Nugroho menyesalkan sikap pemerintah yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.
“Potensi pajak dari kendaraan plat merah lumayan besar. Meski hanya memberikan kontribusi 2,41 persen, namun jika ditotal potensinya mencapai Rp 238,7 juta,” bebernya, Rabu (19/02/2020).
Menurutnya, kepatuhan pemerintah kabupaten/kota dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih kurang. Sementara pajak yang ditarik dari kendaraan plat merah nantinya akan kembali ke pemerintah kabupaten/kota. Ada bagi hasil pajak yang diberikan Pemprov Jatim kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Ristu Nugroho menambahkan, pihaknya menemukan tunggakan pajak plat merah hampir di seluruh kabupaten/kota. (Yudhie)