SURABAYA – OnlineNews | Anton (37) akhirnya dibekuk Polda Jawa Timur (Jatim). Ia terbukti bersalah karena memalsukan dokumen berupa e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga hingga paspor untuk kepentingan Pilkada serentak 2020.
Cakupan bisnis dokumen palsu yang dijalankan Anton terbilang luas. Pasalnya tidak hanya Jatim, tapi juga lintas provinsi dan luar pulau. Antara lain Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku.
Tersangka telah beroperasi memalsukan dokumen selama tujuh bulan. Selama menjalankan bisnis tersebut, Ia berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar dengan menjual dokumen palsunya dengan tarif Rp 2 juta.
“Sudah ada pesanan 500 an untuk wilayah NTB, NTT, Maluku, Jabar dan Jateng,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (17/02/2020).
Untuk pengembangan kasus tersebut, Luki mengaku akan berkoordinasi dengan pihak KPU RI hingga KPU kabupaten/kota di Indonesia.
“Kami komitmen untuk menciptakan Pilkada yang jujur dan adil sehingga kasus ini akan kami kembangkan terus,” jelasnya.
Dalam hasil pengungkapan ini, polisi menyita dokumen palsu, puluhan stempel, laptop, dan printer. Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 jo pasal 93 dan 96 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Yudhie)