SURABAYA – OnlineNews | Mengacu pada peraturan daerah No 3 tahun 2013 tentang perlindungan dan pelayanan bagi difabel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) mendorong agar OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim melengkapi fasilitas pelayanan publiknya untuk kelompok difabel.
“Setelah ada Perda difabel, setiap tempat pelayanan publik harus menyediakan sarana infrastruktur untuk difabel,” ungkap Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, Senin (17/02/2020).
Achmad berharap ke depan OPD Pemprov segera merespon Perda tersebut dan segera menyediakan sarana dan prasarana untuk difabel.
Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan, selama ini masih belum ada OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang menyediakan sarana infrastruktur bagi difabel.
“Meski terlihat sepele, namun amanat Perda keberadaan infratruktur untuk difabel harus dipenuhi,” sambungnya.
Menurutnya, difabel juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang memadai dan perlakuan yang sama untuk mendapatkan fasilitas publik.
“Bagaimanapun juga kelompok difabel juga merupakan bagian dari masyarakat Jatim sehingga sudah sepantasnya Pemprov memenuhi fasilitas publiknya yang diperuntukkan bagi difabel,” tandasnya. (Yudhie)