SURABAYA – OnlineNews | LA(29), warga Kepulauan Riau ditangkap Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, di salah satu hotel wilayah Surabaya, pada Sabtu (18/01/2020) lalu.
LA merupakan seorang kurir narkoba jaringan Johor Malaysia, dengan modus yang tak lazim, yakni memasukan barang haram tersebut ke dalam tubuhnya.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, tersangka memasukan narkoba jenis sabu seberat 212,81 gram ke dalam anus dan alat vitalnya.
“Penangkapan dilakukan dengan cara penguntitan timnya atas informasi masyarakat. Tersangka berangkat ke Surabaya melalui jalur udara dengan rute penerbangan Batam- Surabaya,” jelasnya, Senin(10/02/2020).
Heru Dwi Purnomo mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah RT yang saat ini meringkuk di Lapas Batam.
“Tersangka sebelumnya mengambil sabu di Johor Baru Malaysia lewat darat. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan di dalam anus dan alat kelamin,” lanjutnya.
Kemudian, lanjut Heru, setelah berhasil mengambilnya, RT langsung meminta tersangka mengirimnya ke Surabaya, sebelum akhirnya Ia tertangkap.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 Ayat (2) Subs. 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun masimal 20 tahun penjara. (Yudhie)