SURABAYA – OnlineNews | Swasembada pangan di Jawa Timur terancam gagal. Tanpa alasan jelas, Kementerian Pertanian (Kementan) mengurangi jatah pupuk subsidi sampai 50% untuk Jawa Timur.
Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, memangkas alokasi pupuk bersubsidi untuk Jawa Timur hingga mencapai 50%.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto mengatakan, pihaknya menyayangkan keputusan Menteri Pertanian karena sangat menyengsarakan petani di Jatim.
“Beberapa kepala daerah seperti Blitar dan Lumajang, sudah mengirim surat untuk Gubernur dan akan diteruskan ke pemerintah pusat terkait pengurangan jatah pupuk subsidi,” jelasnya, Selasa (04/02/2020).
Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan, dengan pengurangan jatah pupuk bersubsidi akan mengancam produksi petani di Jatim.
“Komisi B DPRD Jatim akan ke Jakarta ke Kementerian Pertanian untuk mempertanyakan hal tersebut. Selanjutnya kami akan ke DPR RI, Komisi IV agar mendesak Kementan untuk tidak mengurangi pupuk subsidi,” tandasnya. (Yudhie)