Bongkar Perdagangan Satwa Langka Senilai 1,5 M, Polda Jatim Ringkus Lima Residivis

  • Whatsapp
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberi keterangan di Mapolda Jatim.

SURABAYA – OnlineNews | Lima residivis perdagangan satwa dilindungi ditangkap  Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim, Senin (03/02/2020) di daerah Kabupaten Trenggalek.

Kelima residivis tersebut melakukan perdagangan beragam satwa langka dan dilindungi total senilai 1,5 Miliar melalui media sosial.

Muat Lebih

Mereka diketahui melakukan perdagangan satwa langka dan dilindungi sejak tahun 2018 hingga Januari 2020.

“Ada dua kelompok, yakni kelompok perdagangan burung satwa langka dan kelompok perdagangan kerang. Mereka menyimpan, memelihara, dan memperdagangkan,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (04/02/2020).

Luki Hermawan menjelaskan, aneka satwa tersebut diperdagangkan dalam berbagai bentuk mulai kondisi hidup, mati, utuh dan dipotong-potong.

“Sesuai pesanan, rata-rata konsumennya mulai dari dalam negeri hingga luar negeri. Mereka beroperasi dengan memanfaatkan media sosial,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara 53 ekor burung diantaranya burung Kakatua Maluku, Elang Brontok, Elang Brontok Hitam, Julang Emas, Trenggiling, Kukang, Alap-alap Sapi, Binturong, Rangkong Badak, dan Kangkareng Perut Putih.

Kemudian 12 ekor satwa dalam kondisi mati, yaitu Kakatua Maluku, Lutung Jawa, Kangkareng Perut Putih, dan Julang Emas. Petugas juga mengamankan 610 kerang, dengan jenis Kerang Kepala Kambing, Kerang Kima, dan Kerang Triton Terompet.

Atas perbuatannya, mereka terjerat pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 3 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman 5 lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah,” tutupnya. (Yudhie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *