Hina Risma di Medsos, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya

  • Whatsapp
Tersangka dengan Kapolrestabes Surabaya.

SURABAYA – OnlineNews | Gara-gara menghina walikota Surabaya Tri Rismaharini, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil (43) warga  Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Bogor, Jawa Barat dibekuk Tim Resmob Polrestabes Surabaya, Jumat (31/01/2020).

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugraha, penangkapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 16 saksi terkait penghinaan terhadap walikota Surabaya.

Muat Lebih

“Ada 16 saksi dan 36 alat barang bukti. Berkasnya segera kami limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (03/02/2020).

Mantan Kanit Resmob Polda Metro Jaya ini mengatakan atas perbuatan tersangka tersebut, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, tersangka dalam pengakuannya menyesali apa yang telah dilakukannya.

“Sangat menyesali perbuatan saya. Karena pada dasarnya tidak pernah ada niat untuk menghina bunda Risma. Saya mohon maaf bunda. Tolong maafkan perbuatan saya, ” ujarnya.

Ia menambahkan jika dirinya hanya ibu rumah tangga biasa dan tidak mengenal dengan Risma.

“Saya sangat ketakutan, karena dibully, diancam dan diteror, anak-anak saya juga dibully. Saya akan jadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar nantinya lebih bijak dalam bertindak dan bermedia sosial,” tandasnya. (Yudhie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *