SURABAYA – OnlineNews | Jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dari sebuah lapas di Jawa Timur, berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Kutisari Selatan Surabaya, Kamis (30/01/2020).
Tak tanggung-tanggung, Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sabu seberat 204,54 gram, ekstasi 14 butir dan Pil LL 19.013 butir.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 6 tersangka diantaranya ES (32) warga Kupang Krajan, F (22) warga Kutisari Selatan, J (43) warga Kupang Krajan, IP (19) warga Krukah Utara, CR (34) warga Kedondong Kidul dan N (32) warga Kampung Malang Surabaya.
Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi adanya sepasang kekasih pengedar sabu yang indekos di Kutisari Selatan Surabaya.
“Berbekal informasi tersebut, anggota Unit I Satreskoba segera meakukan penyelidikan dan penggeledahan di indekos mereka,” terangnya Jumat (31/01/2020).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapati sejumlah narkotika jenis ekstasi yang disimpan di sebuah dua dos besar. Barang dikirim melalui berantai hingga ke tangan tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, mereka menjadi pengedar dan mendapat barang dari AK yang masih saudaranya, yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Jatim.
“Dari keduanya kami juga mendapat nama-nama jaringannya. Lalu dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka J yang indekos di wilayah Mulyorejo Baru Surabaya. Dari tangan J polisi mengamankan sabu dengan berat lebih kurang 166,52 gram dan 12 butir ekstasi.
Tak berhenti disitu, pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya ditangkap sepasang kekasih berinisial CR dan IP yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Semampir Tengah.
”Dari tangan keduanya kami amankan sabu seberat 23,74 gram dan 13 butir ekstasi serta pil double L,” jelasnya.
Keduanya mengaku, memiliki anak buah berinisial N. Polisi akhirnya mengamankan tersangka N saat berada di rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan kami amankan sabu seberat 14,25 gram yang siap kirim kepada pemesannya,” jelasnya.
Dari pengakuan ES, tersangka mengaku kalau Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika dari AK secara ranjau berupa 2 kg sabu, 600 butir ekstasi dan 500 ribu ekstasi.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114(2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (yudhie)