SURABAYA – OnlineNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus mendesak pemerintah pusat untuk mengeluarkan penetapan tarif penyeberangan ferry di Indonesia, termasuk di Jatim, karena hingga saat ini belum turun kajiannya dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marves).
“Kabarnya sudah dibahas di Marves selama 1,5 tahun. Untuk itu, kami mendorong agar segera diterbitkan penetapannya,” ungkap Satib, anggota Komisi D DPRD Jatim, Senin (24/01/2020).
Satib mengatakan, para pengusaha penyeberangan di Jatim mulai resah karena tak kunjung turun penetapan tersebut, yang berdampak pada kenaikan harga barang.
“Sebenarnyanya dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap harga barang, yakni sekitar 0,15%. Artinya, barang seharga Rp10.000 per kg kemungkinan naik Rp 15 per kg apabila tarif dinaikkan sekaligus,” jelasnya.
Satib menambahkan, meski kenaikan tersebut relative kecil, namun hal tersebut berdampak bagi kelangsungan usaha penyeberangan serta menjamin keselamatan nyawa dan barang publik.
Percepatan turunnya penetapan tarif penyeberangan tersebut, untuk mendukung realisasi Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
“Kalau segera turun, Omnibus Law yang diharapakn presiden Jokowi akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan dan Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) dinilai saling lempar tanggung jawab soal tarif angkutan penyeberangan sehingga tak kunjung ditetapkan.
Dampak dari molornya pembahasan penetapan tersebut, jalur penyeberangan di Indonesia terancam berhenti beroperasi. (Yudhie)