Minim Pengawasan, Penerbitan Izin Pertambangan di Jatim Rawan Bocor

  • Whatsapp
Wakil ketua komisi D DPRD Jatim Eddy Paripurna.

SURABAYA – OnlineNews | Selama tahun 2018 hingga 2019 sebanyak 200 pertambangan yang beroperasi di kabupaten/kota di Jawa Timur tercatat masih ilegal.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Eddy Paripurna mengatakan, jumlah tersebut bisa saja berkurang, jika pemilik pertambangan melakukan pengurusan izin di tingkat provinsi.

Muat Lebih

“Dulu yang mengeluarkan perizinan adalah kabupaten/kota. Namun, sekarang diambil alih provinsi,” jelasnya, Minggu (26/01/2020).

Politisi asal PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pihak provinsi bisa mengeluarkan perizinan setelah adanya rekomendasi dari kabupaten/kota, karena yang mengerti kondisi lapangan adalah pihak kabupaten/kota.

Diakui Eddy Paripurna, rawan sekali adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perizinan tambang tersebut.

”Kebocoran bisa dimulai dari daerah, tentunya bisa merembet ke provinsi,” tukasnya.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, bukti ada kebocoran dalam penerbitan perizinan pertambangan tersebut terungkap, ketika Polda Jatim menangani kasus perizinan pertambangan di Jatim dengan melibatkan staf dari Dinas ESDM Jatim.

“Pengungkapan tersebut membuktikan, penerbitan perizinan pertambangan rawan bocor. Ini harus diawasi dan harus ada pertanggung jawabannya,” tutupnya. (Yudhie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *