SERANG – OnlineNews | Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI) telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 gurandil atau penambang emas dari empat lokasi pengolahan hasil tambang emas ilegal Kecamatan Lebak Gedong dan Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Para penambang emas diperiksa terkait dugaan aktivitas ilegal penyebab banjir bandang dan longsor di wilayah Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, keempat tambang emas yang ditutup yaitu dua lokasi pengolahan emas di Kampung Cikomara RT 04 /02 Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.
Lokasi lain yakni pengolahan Emas di Kampung Hamberang RT 04/06, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas. Selanjutnya yakni di lokasi pengolahan emas di Kampung Tajur, Rt.06/04, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H mengatakan, Satgas PETI telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi keberadaan tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.
Investagasi dilakukan, berdasarkan informasi bahwa penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas PETI.
“Dari informasi tersebut Satgas PETI melakukan penyelidikan dan investigasi, dengan melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memasang garis polisi dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi,” terangnya.
Satgas PETI terdiri dari gabungan penyidik Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Banten, Polres Lebak dan Satgas dari dinas terkait.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, baik terhadap pekerja, pengawas dan saksi ahli,” ujarnya.
Lebih lanjut Sabar menjelaskan, untuk memproses kasus tersebut, Satgas PETI telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa ratusan alat pengolahan emas atau gelundung, mercury hingga batu yang akan diolah menjadi emas.
“Sudah ada 8 orang saksi dari 4 lokasi yang kami mintai keterangan. Para pekerja dan pengawas juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” katanya.
Dalam penambangan tersebut, pekerja bagian glundung diberi upah 100 ribu/hari, pemecah urat emas dari batu menjadi serbuk 25 ribu/karung.
Sabar menambahkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sementara para pemilik belum diperiksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah.
“Akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya,” tutupnya.
Farhat Muhidin / Eko Yuliadi (Hms)