Tak Diperpanjang Kontrak THL Tempuh Jalur Hukum

  • Whatsapp
Sarwanto, S.IP. MM, Sekretaris Kecamatan Bambanglipuro.

BAMBANGLIPURO – OnlineNews | Sarwanto, S.IP. MM, Sekretaris Kecamatan Bambanglipuro, atas nama Camat, Drs. Lukas Sumanasa, M. Kes. menghentikan pembaharuan  kontrak kerja (penjaga malam) tanpa alasan. THL yang diberhentikan melakukan upaya hukum.

Sarwanto menyatakan, karena kontrak kerja penjaga malam atas nama Wahyu Noorvia Basundara 15 Januari 2019 habis 15 Desember, maka selesai pula tanggungjawabnya.

Muat Lebih

“Kontrak Pak Wahyu tidak diperpanjang,” ujar Sarwanto tanpa menyebut alasan penghentian tersebut, (09/01/20).

Menurut Sarwanto, keputusan  yang diambil Camat Lukas Sumanasa bersifat final.

Terkait dengan diputusnya kontrak kerja Wahyu NB, Camat Lukas Sumanasa meminta Lurah Sidomulyo, Edi Murjita, S.Pd. untuk mencari penjaga malam sebagai pengganti.

“Pak Lurah Sidomulyo mengirim  Sarkim Riyanto (Linmas) desa, guna menggantikan Pak Wahyu,” terang Sarwanto.

Sarwanto menambahkan, Sarkim Riyanto bekerja sebagai penjaga malam di Kecamatan Bambanglipuro berdasarkan Surat Tugas Lurah Sidomulyo, mulai 1 Januari 2020 hingga 15 Januari 2020.

Pak Wahyu, demikian  pinta Sarwanto, harap  menyerahkan kunci regol Kecamatan dan yang lain kepada saudara Sarkim Riyanto.

Diminta tanggapannya Wahyu NB menyatakan, bahwa proses penghentian kontrak kerja atas dirinya ada sesuatu yang janggal, bahkan tidak masuk akal.

“Saya berharap memperoleh penjelasan soal argumen penghentian itu, jawabannya terlalu simpel, karena kontrak telah habis,” kata Wahyu NB.

Sementara itu tiga rekan sesama THL, masing-masing Tri Yuniyanto, Rohma Winarni serta Mardiyanto, untuk kontrak tahun 2020 tetap diperbaharui.

Wahyu NB mengaku, bekerja sebagai penjaga malam mulai tahun 2012. Menghitung masa pengabdian, demikian  ujar Wahyu, baru 7 tahun.

“Kalau soal  SK, saya mulai terima baru di tahun 2017,” imbuhnya.

Langkah yang diambil, karena melihat rangkaian peristiwa yang disampaikan Sekcam Sarwanto tidak masuk akal, maka Wahyu NB memutuskan menempuh  upaya hukum. (Bambang Wahyu Widayadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *