TANGERANG – OnlineNews.id | Team Garuda Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menangkap AMM (32) warga Jalan Kramat Lontar, Gg II No.J 52, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pelaku pencurian helm di area parkir terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Senin, (16/12/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Kota Bandara Soetta, AKBP Adi Ferdian Saputra, S.IK, MH saat mengelar press release di Taman Integritas Mapolres Bandara Soetta Kawasan Bandara, Jumat (27/12/19).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian helm berawal dari banyaknya pengaduan pengguna jasa parkir, pengguna sepeda motor mengenai sering hilangnya kelengkapan berkendara berupa helm.
“Berdasarkan laporan tersebut Team Garuda Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta bekerjasama dengan petugas parkir area terminal 1 kemudian melakukan penyelidikan,” terangnya.
AKBP Adi Ferdian Saputra menyampaikan, Senin, (16/12/2019)pukul 11.59 WIB, terlihat pengguna jasa parkir yang dicurigai sebagai terduga pelaku, masuk ke area parkir rerminal 1 A Bandara Soekarno Hatta.
“Kemudian, pukul 13.30 WIB terduga keluar dari area parkir membawa sebuah tas yang diduga berisikan helm,” ujar Kapolres.
Polisi kemudian langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Setelah dicek, ternyata benar didapati helm hasil curian.
Dari pengakuan tersangka, Ia tidak hanyak melakukan aksi pencurian helm di satu tempat, namun di beberapa tempat parkir di wilayah Jakarta.
“Helm yang diambil selalu bermerek NHK dan INK, karena kedua merek tersebut mudah untuk dijual,” terang Kapolres.
Modus tersangka melakukan aksinya yakni untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP anaknya. Ia menjual helm kepada penampung di daerah Jatinegara seharga 120 ribu/ helm.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helm NHK warna hitam List hijau, 1 helm merk INK warna hitam dopp, 1 buah tas warna hitam merk Bagman, 1 unit Honda Supra X, dan tiket masuk area parkir.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362b KUHP atau pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara. (Mahezza F/Red)