Perluas Jangkauan Air Bersih di Kota Makassar, PDAM Tingkatkan Kapasitas Produksi

  • Whatsapp
Dialog refleksi akhir tahun PDAM Kota Makassar, Kamis, (26/12/2019).

MAKASSAR – OnlineNews | Dalam rangka memaksimalkan kinerja pelayanan kepada pelanggan dan seluruh masyarakat Kota Makassar, Perum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus meningkatkan pengembangan jaringan pipa, dan peningkatan kapasitas produksi, agar jangkauan dengan kualitas air bersih yang dihasilkan untuk masyarakat kian luas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Makassar, Hamzah Ahmad mengatakan pihaknya melakukan pemasangan pipa air bersih di Instalasi Pengolahan Air (IPA) untuk meningkatkan kapasitas 1 ribu liter perdetik.

Muat Lebih

“Kami optimis peningkatan kapasitas produksi di tahun  2019 ini akan jauh lebih baik,” katanya saat menggelar dialog refleksi akhir tahun PDAM Kota Makassar, Kamis, (26/12/2019).

Harapannya, dengan peningkatan kapasitas, dapat menjangkau daerah-daerah yang selama ini masih kekurangan air bersih.

“Kami aktif melakukan peninjauan di daerah mana yang kekurangan air. Itu sudah menjadi tugas PDAM untuk melayani masyarakat dengan terus meningkatkan kapasitas produksi dan jaringan institusi,” ujarnya.

Hamzah mengatakan, selama ini banyak kejadian seperti pipa rusak dan permasalahan lain yang tidak segera dilaporkan kepada petugas, sehingga terkesan PDAM tidak berkerja cepat mengatasi permasalahan yang terjadi.

“Akar pohon-pohon besar, itu salah satu faktor yang menyebabkan kerusakan pada pipa,” katanya.

Kedepan, lanjut Hamzah, jika terjadi kerusakan jaringan ataupun permasalahan lainnya, agar masyarakat segera menyampaikan kepada petugas sehingga permasalahan dapat segera teratasi.

Hamzah Ahmad menambahkan, PDAM berencana untuk mengelolah air limbah, namun hal itu masih terkendala Perda, limbah air masih dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ditunjuk oleh Pemerintah kota.

“Yang jelas kami akan terus tingkatkan layanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Selama ini ada dana dari CSR yang di kelola oleh perusahaan. Hal tersebut telah disalurkan secara menyeluruh untuk masyarakat.

“Ada beberapa mitra pekerjaan kita yang tidak sesuai OSP, namun hal itu sudah dikeluarkan, karena melanggar hukum, tentu akan ada sanksi dan denda yang berlaku,” ungkap Hamzah. (ibe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *