MAKASSAR – OnlineNews | Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H. Anwar A. Recca, menggelar dialog bersama masyarakat di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labbakang, Kabupaten Pangkep, Senin, (23/12/2019).
Dialog dilakukan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor 8 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
“Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulsel agar Perda yang telah dibuat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, sebaik apapun sebuah peraturan kalau masyarakat tidak paham, peraturan tersebut menjadi tidak bermakna.
Dalam menggelar dialog tersebut, H. Anwar didampingi Suardi Bakri, pemateri dari kalangan akademik.
Sebagai pemateri, Asisten Direktur II Program Pascasarjana UIM Suardi Bakri menyampaikan, perlunya sosialisasi Perda yakni untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait materi muatan Perda, agar diketahui masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
“Semua yang hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ini, kita harapkan dapat menjadi jembatan penyampai informasi kepada masyarakat lain yang tidak sempat menghadiri kegiatan ini,” ungkap Suardi Bakri. (Ibe)