GUNUNGKIDUL – OnlineNews | Panen kayu di Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kecamatan Nglipar yang dilakukan Wardoyo, selaku Ketua Kelompok HKm, sempat disomasi, bahkan dilaporkan ke Polsek setempat.
Basuki, atas nama petani anggota HKm menyeret nama Wardoyo ke Kepolisian, terkait adanya dugaan, bahwa input data digital (jumlah batang) tidak sama dengan data manual yang ada di tangan anggota, khususnya anggota di unit, atau Blok Padukuhan Nglorog, Desa Kedungpoh, Kecamatan Nglipar.
“Oknum petugas beŕinisial (Yo) yang ditunjuk oleh Wardoyo kami tengarai meng-unggah jumlah kayu ke internet secara tidak benar,” ujar Basuki di rumah tinggalnya di Paduķuhan Nglorog, Sabtu siang (21/12/19).
Basuki menyatakan, berkali-kali Yo selaku petugas yang ditunjuk Wardoyo, melakukan entri data digital untuk memaparkan di depan 94 anggota Padukuhan Nglorog, tetapi tidak pernah bersedia melakukannya.
Ditemui di rumahnya Rt 02 Padukuhan Nglorog, Yo mengaku sebagai anak buah Wardoyo, dan bukan anggota Kelompok HKm.
“Untuk lebih jelasnya, wartawan bisa langsung bertanya kepada Ketua HKm, jangan ke saya,” tepis Yo sembari memberikan alamat Wardoyo di Padukuhan Kepuhsari, Desa Katongan, Kecamata Nglipar, Gunungkidul.
Menanggapi permintaan Basuki, agar pengurus menggelar seluruh data di depan anggota, Wardoyo menyatakan bahwa belum tiba waktunya.
“Kelak setelah seluruh pekerjaan selesai, laporan itu akan kami sampaikan,” ujar Wardoyo di rumah tinggalnya di Kepuhsari, Desa Katongan, Kecamatan Nglipar.
Tarik ulur seperti ini menjadi penyebab berlarutnya persoalan panen kayu HKm di Kecamatan Nglipar menjadi berkepanjangan.
Di satu sisi, ini pernyataan Basuki, Petani Nglorog menunggu hasil investigasi. Sisi lain, Wardoyo melihat, bahwa gejolak yang di Nglorog itu hanya atas nama pribadi, bukan mewakili kelompok.
Baik Basuki maupun Wardoyo sama-sama mengaku telah dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan.
Ditemui terpisah, Slamet, S.Pd. MM mantan anggota DPRD DIY bertindak selaku Kuasa Hukum masih menunggu hasil penyelidikan polisi.
“Kami pun terus mengumpulkan dokumen terkait perkara tersebut,” ujarnya. (Bambang Wahyu Widayadi)