TANGSEL – OnlineNews.id | Kawanan spesialis pencuri mobil pick up terpaksa diberikan tindakan terukur oleh tim Viper Polsek Pamulang lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Rabu, (15/11) lalu.
Atas tindakan tersebut, satu pelaku inisial W dinyatakan tewas oleh dokter ketika dibawa ke RSUD Tangerang. W tewas setelah diterjang timah panas, sedangkan dua orang pelaku yang belum diketahui identitasnya melarikan diri, berboncengan menggunakan sepeda motor meski terluka terkena tembakan petugas.
Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangerang AKP M Wibisono memaparkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lele V, Kelurahan Bambu Apus, Pamulang Tangsel.
“Modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian yakni spesialis mencuri mobil pick up yang sedang diparkir,” terang Kapolres saat konferensi pers, Jumat (22/11) di Mako Polres Tangsel.
AKBP Ferdy mengatakan, pelaku melakukan pencurian mobil pick up ketika korban sedang tertidur.
“Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci kontak,” jelasnya.
Kapolres menceritakan, penangkapan berawal ketika polisi sedang melakukan observasi. Saat di perjalanan, petugas berpapasan dengan ketiga pelaku sedang melancarkan aksinya.
Gerak-gerik ketiga pelaku langsung diketahui polisi. Sadar polisi memergoki, ketiga pelakupun kabur.
“Sempat terjadi kejar-kejaran dan perlawanan hingga melukai seorang anggota. Tim Viper Polsek Pamulang terkena pisau sangkur pelaku,” terang Kapolres.
Karena pelaku melakukan perlawanan, tim Viper langsung memberika tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun hal itu tidak diindahkan para pelaku, polisi terpaksa memberikan tindakan terukur pada para pelaku kejahatan.
Dalam aksi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat bernopol G 3282 MI warna hitam, 1 STNK atas nama Rohmatuka warga Petarukan, Pemalang berikut kunci kontak sepeda motor.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5, ayat 2 Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. (Farhat Muhidin/red)