JAKARTA – Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan seperti dilansir Kompas.com menyampaikan, Pemerintah menerima CPNS secara online mulai Senin 11 November 2019.
Pendaftaran CPNS 2019, kata dia,’ terintergrasi secara nasional lewat portal Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Alur pendaftaran CPNS dipaparkan secara rinci sebagai berikut:
Pertama, pelamar membuka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Kedua, pelamar membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.
Ketiga login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Berikutnya unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun.
Keempat, pelamar melengkapi biodata. Pastikan data yang diisikan telah benar.
Kelima, pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan. Kemudian, lengkapi data yang ada.
Keenam, unggah sejumlah dokumen persyaratan ke dalam portal SSCASN.
Ketujuh, cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019.
Kedelapan, data pendaftaran akan diverifikasi. Daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan sesuai jadwal.
Dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini, pemerintah memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi selama 3 hari pasca-pengumuman.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk memberikan jawaban sanggahan tersebut.
“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” kata Ridwan. (Red)