Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor Temukan Ribuan Kejanggalan

  • Whatsapp
Team Pemantau Pilkades Bogor Jawa Barat.

BOGOR – Team Pemantau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dibentuk Bupati Bogor, Jawa Barat, menemukan 1.027 kejanggalan. Gelar pesta demokrasi tersebut dilaksanakan di 273 desa se Kabupaten Bogor.

“Temuan yang paling jelas adalah masih banyaknya politik uang yang dilakukan terang-terangan, mulai dari masa kampanye sampai hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Sekretaris Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor, Yusfitriadi di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (5/11/2019).

Muat Lebih

Ia memaparkan, 1.027 kejanggalan itu mayoritas terjadi pada saat masa kampanye dan masa tenang,  sebanyak 61 persen.

Terbanyak kedua terjadi pada saat proses sebelum masa tahapan kampanye sebanyak 26 persen.

Sisanya, 13 persen terjadi saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Selain politik uang,  team pemantau  menemukan penetapan DPT tanpa verifikasi faktual sebanyak 21 temuan,  memasukkan pemilih yang meninggal dalam DPT sebanyak 17 temuan, adanya pemilih ganda sebanyak 16 temuan, serta pemilih siluman sebanyak 20 temuan.

Meski begitu, menurut pria yang juga  Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) itu, rentetan kejanggalan  tidak  bisa dikategorikan dalam kecurangan.

Menurutnya, belum ada payung hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkades secara rinci mengenai larangan-larangan untuk para calon kepala desa.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi, menyatakan, hingga kini belum ada laporan aduan  masuk  pasca pemungutan suara Pilkades yang dilaksanakan pada Minggu (3/11/19).

Ia menilai, Pilkades yang digelar serentak di 273 desa dengan calon Kepala Desa sebanyak 1.064 orang berjalan lancar dan kondusif. Jika ada cakades kalah, kemudian tidak terima terhadap hasil pemilihan, ia menerangkan, akan ada masa sanggahan selama tujuh hari.

“Kami beri waktu tujuh hari sesuai aturan. Lewat dari itu tidak dilayani,” kata Ade Jaya.

Laporan hasil Pilkades serentak 2019 akan ditentukan tiga hari pasca pemungutan suara. Paling lambat, laporan resmi dari 273 desa harus  masuk ke DPMD Kabupaten Bogor, Rabu 6/11/19.

( Ft/Dz/Pwt )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *