TANGERANG SELATAN – Proyek pembangunan restoran Jalan Ciater Raya, milik PT Eka Boga Inti dengan IMB nomor 644.2/1606-DPMPTSP/ OL/2019 diduga asli tetapi palsu (aspal).
Didit selaku Manager Restoran saat dihubungi per telepon menyampaikan, perizinan tengah diselesaikan oleh pihak ketiga.
Sebelumnya pimpinan proyek yang biasa disapa Didin saat dikonfirmasi irit memberi penjelasan.
“Soal perijinan saya tidak paham, coba wartawan menanyakan ke bagian lain saja,” tegasnya seraya memberikan contact person penanggung jawab perizinan PT Eka Boga Inti, Jakarta, (4/11/19).
Berikutnya diketahui, perizinan yang terpampang sebagai petunjuk proyek sebenarnya untuk perizinan perumahan Bintaro Jaya Cluster Mahagoni Park, bukan untuk pembangunan restoran cepat saji yang berada di Maruga, seperti yang tercantum dalam banner IMB.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT Eka Boga Inti belum bisa memberikan keterangan atas papan izin proyek pembangunan restoran yang terindikasi aspal. (Diaz)