TANGERANG SELATAN – Team Opsnal Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar kasus tindak pidana membawa dan menguasai senjata api, sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 1951.
Pelaku berinisial CMR alias Y ( 26 ) diamankan Polisi di Rumah Jalan Jeruk No. 22 RT. 003/006, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Kamis ( 31/10/ 19) silam.
Hal di atas terungkap dalam Konferensi Pers di halaman Mapolres Tangsel Jalan Promoter 1, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Senin ( 4/11/19 )
Kapolres Tangsel AKBP Perdy Irawan,S.IK.M.Si, didampingi Wakapolres Kompol Didik Putra Kuncoro S.IK.M.Si,
Kapolsek Ciputat Kompol M Endy Mahandika SH, kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wibisono Muharram, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti SH, dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono.
Kapolres menyebutkan, kepemilikan Senpi tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan polisi.
”Senjata api ditemukan, ketika Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan daun ganja kering” kata Kapolres Tangsel.
Di tempat terpisah Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahardika, SH, menjelaskan penangkapan dilakukan anggotanya yakni, Iptu Erwin Subekti, SH, Aiptu Ober, K, Aiptu Setiyo Harjo, dan Bripka Yordan. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
“Warga mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat menyembunyikan, menyimpan, hingga mengkonsumsi dan transaksi Narkotika, “jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam kamar tersangka team menemukan 1 unit pistol jenis FN, 3 unit pistol revolver WG 733 dan 2 unit pistol revolver WG 708 yang disimpan di dalam koper kecil warna hitam, sedangkan satu kotak peluru Ramsey isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru SPL dan 2 grid list revolver, yang dilengkapi peralatan pembuat senpi, berada dalam laci kabinet.
Menurut pengakuan, CMR membeli airsoft gun melalui aplikasi Tokopedia, “Mafia Sport ” yang kemudian diupgrade menjadi senpi rakitan, sedangkan pelurunya didapatkan melalui aplikasi Tokopedia dengan nama “Agung Power Toy” yang selanjutnya sebagian senjata api sudah dia jual kepada Sonny (DPO) dan Aris yaitu senpi Revolver seharga Rp 5.000.000,00
Dari rumah tersangka CMR, polisi berhasil mengamankan, 1 pucuk pistol jenis RCF M1911 model FN, 5 pucuk pistol Revolver, 2(WG708), 3(WG733 cal 22LR), 1 kotak peluru Ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru 38 SPL, 2 grid Pistol, 1 buah Ragumini (alat untuk menjepit), 1 buah Sigmat (alat ukur diameter Laras/peluru), 4 buah selongsong Kuningan, 6 buah selongsong Baja, 7 buah As Baja (Bahan Firing Pin), 2 buah as baja, palu kecil, quick loader, obeng, 3 buah plastik klip bening berisi sabu sabu dengan berat brutoo 10,10 gram, 1 paket kecil bungkus coklat berisi ganja, 2 STNK sepeda motor, 1 ATM BRI Syariah, ATM BCA, NPWP, SIM C, dan kartu identitas KTP.
Tersangka disangka melanggar pasal 114 ( 2 ) sub 112 ( 2 ) sub 111 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun, paling lama 12 Tahun penjara.
Tersangka juga dianggap melanggar UU darurat RI No. 12 tahun 1951 pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman 10 Tahun kurungan. (Red)