“Indonesia mendukung disiplin penegakan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Pemerintah Indonesia juga memperjuangkan hak nelayan kecil untuk dapat melakukan kegiatan usaha tanpa bermaksud mengancam, merusak, dan atau memberi dampak negative terhadap lingkungan” jelas Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perdagangan, Sondang Anggraini. Menurut Kepala Biro Sondang, Pemerintah Indonesia dalam perundingan subsidi perikanan tetap mempertahankan pemberian susidi untuk nelayan kecil dan usaha perikanan berskala kecil. Ia juga menambahkan bahwa Indonesia tidak memberikan pengcualian bagi IUUF.
Terkait dengan konsep subsidi, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Hidayat Amir, menjelaskan,
“Subsidi tetap diberikan untuk membantu menstabilkan harga barang dan jasa yang berdampak luas ke masyarakat. Pemberian subsidi terus diupayakan agar lebih terarah dan menyentuh kehidupan masyarakat miskin”.
“World Trade Organization (WTO) melarang subsidi yang berdampak pada performa ekspor atau mengharuskan penerima untuk memenuhi target ekspor tertentu. WTO juga melarang subsidi yang mengharuskan penerima untuk menggunakan barang-barang domestic dan bukan barang-barang impor” jelas Kapus Hidayat.
“Terdapat perdebatan terkait overfishing dan overcapacity. Diantaranya adanya perdebatan terkait penggunaan pendekatan bentuk subsidi yang dilarang dibandingkan dengan pengenaan tes untuk efek dari subsidi yang diberikan” Jelas Perwakilan Direktorat Perdagangan, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual Kementerian Luar Negeri, Royhan N. Wahab.
Royhan menambahkan adanya usulan mengenai penggunaan pembatasan pemberian subsidi menggunakan batasan nilai subsidi. Menurutnya, pembahasan pelarangan pemberian subsidi di high seas efeknya sulit untuk dimonitor.
Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam,
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi bahan bakar minyak atau sumber energy ainnya, air bersih, dan es kepada nelayan; bahan bakar minyak atau sumber energy lainnya, induk, benih, bibit, pakan, dan obat ikan kepada pembudi daya ikan kecil; dan bahan bakar minyak atau sumber energy lainnya kepada petambak garam kecil”. (red)
(Biro Perencanaan dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman)