Susun Pedoman Penanganan Pajak, Adi: Nanti Jadi Patokan Jaksa

  • Whatsapp
Dr. M. Adi Toegarisman

JAKARTA | Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang dinahkodai Adi Toegarisman akan menyusun standarisasi tuntutan pidana kasus perpajakan, menyusul penanganan perkara perpajakan telah ditangani pidsus selama lima tahun terakhir ini, sebelumnya oleh satuan kerja Pidana Umum.

Adi Toegarisman mengatakan standarisasi yang dimaksud agar tidak ada ketimpangan dalam penindakan atau penuntutan pidana ketika proses penegakan hukum. Ini dilihat setelah pihaknya mempelajari sanksi pidana yang diberikan Jaksa dalam kasus tindak pidana pajak tersebut.

Muat Lebih

“Standarisasi seperti pedoman tuntutan pidana. Jadi, ketika kita menyidangi perkara ada pedoman tuntutan pidana bagi Jaksa yang melakukan proses hukum,” ucap Adi Toegarisman, Jakarta, Senin (19/08/2019).

Lanjut Adi, kalau pedoman tindak pidana korupsi sudah ada dari Jaksa Agung pada Tahun 2010, kemudian pada tahun 2018 lalu sudah dilakukan revisi. Revisi itu dilakukan karena mengalami proses dalam penyelesaian perkara.

“Namun untuk Tindak Pidana Pajak standarisasinya atau pedomannya tidak ada, kalau UU sudah ada. (Standarisasi) ini dalam rangka upaya transparan, dan kualitas (penegakan hukum),” ungkap dia.

Pekan lalu satuan kerja Jampidsus menggelar Forum Group Discussion di acara itu, Adi menekankan pedoman yang dimaksud adalah tindak pidana pajak bukan tindak pidana korupsi. Pedoman ini nantinya jadi patokan bagi jaksa seluruh Indonesia ketika melakukan tuntutan pidana.

“Kalau korupsi kan sudah ada, sekarang pedoman tindak pidana pajak. Tapi, ada tindak pidana korupsi yang berangkat dari tindak pidana pajak,” ujar dia.

Lanjut dia, bahwa kejaksaan itu satu dan tak terpisahkan (een en onderbaar). Artinya memandang satu kasus itu harus satu pandangan dan satu sikap. Hal ini bukan berarti mengekang atau inkoordinasi kehadiran jaksa.

“Makanya hanya standarisasi jadi patokan. Intinya ketika menstandarisasi yang belum pernah ada sekarang diadakan,” tandas dia di sela-sela FGD.  (edw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *