JAKARTA | Pernyataan Direksi PLN bahwa pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon, terkait peristiwa pemadaman adalah tidak patut, tidak profesional serta mencederai perasaan konsumen. Untuk itu, Direksi dan Komisaris PLN harus dicopot.
Selasa, 06 Agustus 2019, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), melalui kuasa hukum Winner Pasaribu, S.H. dan Muhamad Ali Hasan, SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.
Gugatan itu berkaitan dengan pemadaman listrik serentak di DKI , Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung lama yang menurut keterangan PLN disebabkan oleh gangguan 2 Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang.
David Tobing, selaku Ketua KKI, menjelaskan, dari berbagai informasi dan laporan yang diterima KKI, diketahui akibat pemadaman listrik oleh PLN dengan durasi lama mengakibatkan konsumen tidak dapat menggunakan fasilitas transportasi publik seperti MRT maupun kereta listrik.
Selain itu, mengakibatkan matinya binatang peliharaan seperti ikan koi, terganggunya jaringan telepon, internet hingga matinya freezer, mengakibatkan air susu ibu (ASI) yang disimpan rusak serta kerugian-kerugian dalam bentuk lainnya.
“PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.” ujar David.