Dia menambahkan, PLN juga telah melanggar hak konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
David menyayangkan pernyataan para pejabat PLN terksesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen.
“Pernyataan para pejabat PLN sangatlah tidak patut untuk diucapkan. Seharusnya PLN memberikan ganti kerugian atas pemadaman listrik yang terjadi akibat kesalahan PLN.” tegas David
Selain menjadikan PLN sebagai Tergugat, KKI juga menjadikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Tergugat II, bersama Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).
Dalam petitumnya Komunitas Konsumen Indonesia antara lain menuntut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan PLN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum PLN untuk mencabut pernyatannya dengan memuatnya di media cetak harian Kompas dan Bisnis Indonesia 1/2 (setengah halaman) mengenai tindakan PLN yang meminta keikhlasan konsumen, meminta pertolongan Transformers, dan menyalahkan pohon.
- Memerintahkan Menteri BUMN untuk memberhentikan Direksi dan Komisaris PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
- Memerintahkan Menteri ESDM untuk mematuhi putusan perkara ini. (Redaksi)