“Sebab kerugian yang diakibatkan atas pemadaman itu bersifat materiil maupun imateriil,” tambah Anam.
Gugatan itu, lanjut Anam, tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat, namun juga dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah.
“Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya,” tandasnya.
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), menurutnya tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen terdampak pemutusan aliran listrik,” imbuhnya.
Untuk itu pihaknya akan menghitung besaran kerugian yang diderita masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan itu. (Redaksi)