JAKARTA | FORUM Advokat Muda Indonesia (FAMI) akan melakukan gugatan kepada PLN atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu siang hingga malam 4 Agustus 2019.
Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji mengaku, menerima banyak pengaduan warga terdampak pemutusan listrik, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Pemadaman tiba-tiba dilakukan dalam rentang waktu cukup lama. Menurutnya hingga Senin pagi masih ada sejumlah wilayah belum menyala.
Sekretaris FAMI Saiful Anam mengatakan, secepatnya FAMI akan melakukan gugatan class action bersama ratusan advokat.
“Kami sudah menerima laporan masyarakat, dalam waktu dekat akan melakukan gugatan class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung,” kata Anam dalam siaran pers, Senin 5 Agustus 2019.
Dia menjelaskan, aduan terhadap PLN itu bisa melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), ke Ombudsman maupun Gugatan Class Action masyarakat ke Pengadilan.