BUMN Watch Minta PLN Ganti Rugi Akibat Pemadaman Listrik

  • Whatsapp
Ketua Koordinator BUMN Watch Naldy Haroen. (Foto: Tan)

Tak hanya itu, dirinya mendesak PLN agar memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak matinya listrik itu.

“Dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 27  tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan aliran listrik,” pungkas Naldy Haroen.

Muat Lebih

Tadi pagi,  Presiden Joko Widodo meminta PT PLN (Persero) melakukan perbaikan dan evaluasi secepat-cepatnya atas kejadian gangguan listrik massal yang melanda Jakarta dan sebagian wilayah di Pulau Jawa pada Minggu, 4 Agustus 2019, kemarin. Secara tegas, ia tidak ingin hal serupa terjadi lagi di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat dirinya menyambangi kantor pusat PT PLN (Persero) di Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019. Presiden tiba sekitar pukul 08.45 WIB dan langsung menuju ruang rapat yang terletak di lantai dasar.

“Yang paling penting saya minta perbaiki secepat-cepatnya. Dari beberapa wilayah yang belum hidup segera dikejar dengan cara apapun agar segera bisa hidup kembali. Kemudian hal-hal yang menyebabkan peristiwa besar ini terjadi, sekali lagi saya ulang, jangan sampai kejadian lagi. Itu saja permintaan saya,” kata Presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *