Kedua, pemerintah dan DPR perlu mendukung jika KPU membuat PKPU yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah. Menurut dia, dukungan politik ini penting agar parpol tidak mencalonkan eks koruptor dan tidak ada potensi PKPU digugat ke MA.
“Proses pencalonan dalam Pilkada itu kan dilakukan DPP parpol,” ujarnya.
Ketiga, pengadilan memutuskan mencabut hak politik dari orang yang terbukti melakukan korupsi. Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut menutup peluang eks koruptor menjadi calon kepala daerah.