“Banyak pihak yang bisa berpartisipasi mencegah eks koruptor jadi calon kepala daerah, bukan hanya melalui KPU dengan komitmen agar yang pernah melakukan korupsi tidak diperbolehkan kembali,” ujar Pramono.
Pertama, kata Pramono, larangan tersebut harus ada di dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU. Dia menyatakankan, langkah yang paling ideal adalah menetapkan ketentuan tersebut dalam UU Pilkada.
“Gagasan ini bisa terus digulirkan. Misalnya direvisi UU Pilkada-nya, itu yang paling ideal sebenarnya,” kata dia.