Selain itu, lanjut Donal, larangan ini sebenarnya bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Namun, dia khawatir nasib PKPU akan sama dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengeluarkan koruptor menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Aturan ini sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA).
“Belum lagi, ada resistensi dari Bawaslu yang terkait dengan persetujuan seperti itu. Karenanya perlu komitmen bersama, agar dapat dilakukan melalui Perppu atau revisi UU Pilkada sehingga landasan hukumnya kuat, ”ungkap Donal.
Terpisah, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, ada beberapa langkah untuk mencegah para koruptor menjadi calon kepala daerah. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak saja.