JAKARTA | Koodinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah. Menurutnya, Perppu merupakan salah satu terobosan hukum yang memungkinkan mengatur larangan tersebut.
“ICW menyetujui larangan eks koruptor menjadi calon kepala daerah dan meminta wacana ini didukung Presiden melalui Perppu,” ujar Donal di Jakarta, Selasa (30/07).
Menurut Donal, Presiden Jokowi sebenarnya bisa mendorong melalui revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Menurut saya agar dasar hukumnya kuat disetujui melalui Perppu atau revisi UU Pilkada. Kalau waktunya cukup, lewat revisi UU Pilkada, ”tegasnya.